Hai semuanya! Kembali lagi di blog-ku yang masih akan berbagi tentang meteri Etika Profesi yang aku dapatkan di Universitas Jember. Kali ini, aku ingin membahas tentang Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE). Simak terus ya!
- Hukum Moore - berkaitan dengan nilai kecepatan
Complexity of integrated electronic circuit for minimum cost has increased at a rate of roughly a factor of two per year
- Hukum Metcalfe - berkaitan dengan nilai silahturami
The connection of network increase in proportion to the square of the number of nodes
- Hukum Coase - berkaitan dengan nilai efisiensi
Firms should only do what they can do more efficiently than others, and should outsource what others can do more efficiently
Saat ini kita sudah memasuki era revolusi industri 4.0 yang terdapat beberapa hal, yaitu:
- Inter-Operabilitas
- Transparansi Informasi
- Asistensi Teknologi
- Sistem Desentralisasi
Dunia digital terus mengalami perkembangan yang sangat pesat. Saat ini juga telah ada Internet of Things. Istilah asing apa lagi ini? Internet of Things adalah konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet. (Kevin Ashton). Saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi.
Semakin berkembangnya dunia digital dan adanya revolusi industri 4.0 tentunya memberikan beberapa dampak yang berupa ancaman dan peluang.
- Ancaman
- Peluang
- Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
- Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
- Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
- Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
- Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
- Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum
- Ketentuan umum
- Asas dan tujuan
- Informasi dokumen dan tana tangan elektronik
- Penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
- Transaksi elektronik
- Nama domain, HKI dan perlindungan hak pribadi
- Perbuatan yang dilarang
- Penyelesaian sengketa
- Peran pemerintah dan peran masyarakat
- Penyidikan
- Ketentuan pidana
- Ketentuan peralihan
- Ketentuan penutup
Komentar
Posting Komentar