Langsung ke konten utama

Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE)

     Hai semuanya! Kembali lagi di blog-ku yang masih akan berbagi tentang meteri Etika Profesi yang aku dapatkan di Universitas Jember. Kali ini, aku ingin membahas tentang Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE). Simak terus ya!


    Sebagai permulaan, terdapat tiga hukum yang digunakan sebagai landasan teknologi informasi dan komunikasi. Ada apa saja ya? 
  • Hukum Moore - berkaitan dengan nilai kecepatan
Complexity of integrated electronic circuit for minimum cost has increased at a rate of roughly a factor of two per year

  • Hukum Metcalfe - berkaitan dengan nilai silahturami
The connection of network increase in proportion to the square of the number of nodes

  • Hukum Coase - berkaitan dengan nilai efisiensi

Firms should only do what they can do more efficiently than others, and should outsource what others can do more efficiently

    Saat ini kita sudah memasuki era revolusi industri 4.0 yang terdapat beberapa hal, yaitu:

  • Inter-Operabilitas
Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam internet of things. 

  • Transparansi Informasi
Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut. 

  • Asistensi Teknologi
Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal berat.

  • Sistem Desentralisasi
Kemampun mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengaambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri.

    Dunia digital terus mengalami perkembangan yang sangat pesat. Saat ini juga telah ada Internet of Things. Istilah asing apa lagi ini? Internet of Things adalah konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet. (Kevin Ashton). Saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi.

    Semakin berkembangnya dunia digital dan adanya revolusi industri 4.0 tentunya memberikan beberapa dampak yang berupa ancaman dan peluang.

  • Ancaman
- Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist)
- Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report)
  • Peluang
- Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025 
- Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

    Sekarang, mari kita bahas tentang regulasi teknologi informasi (cyberlaw), yaitu terdapat pada:
  • Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    Kemudian, dasar UU ITE, yaitu:
  • Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat 
  • Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia 
  • Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang 
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat 
  • Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional 
  • Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum 
    Cakupan materi UU ITE yaitu harus terdapat informasi dokumen dan tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, transaksi elekronik, nama domain, HKI dan perlindungan hak pribadi dan perbuatan yang dilarang serta ketentuang pidananya. Selanjutnya bagian UU ITE terdiri atas :
  • Ketentuan umum 
  • Asas dan tujuan
  • Informasi dokumen dan tana tangan elektronik
  • Penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
  • Transaksi elektronik
  • Nama domain, HKI dan perlindungan hak pribadi
  • Perbuatan yang dilarang
  • Penyelesaian sengketa
  • Peran pemerintah dan peran masyarakat
  • Penyidikan
  • Ketentuan pidana
  • Ketentuan peralihan
  • Ketentuan penutup
    UU ITE juga pernah mengalami perubahan untuk menghindari multitafsir, menurunkan ancaman pidana, melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara, memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil, menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan, memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan.
Narasi Pengalaman
    Saat ini, hal apapun dapat kita lakukan dengan fleksibel (dimana pun dan kapanpun) berkat adanya internet of things. Saya sendiri sudah merasakan kemudahannya yaitu dapat lebih efisien dalam melakukan sesuatu. Misalnya ketika ingin mengobrol dengan teman, dapat menggunakan berbagai aplikasi media sosial yang sudah memberikan banyak fitur. Namun, tetap harus memperhatikan aturan seperti UU ITE agar tidak terjadi hal-hal di luar batas.
    Nah, sekian dulu ya materi yang aku bagikan kali ini. Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. See you!



 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan dan Regulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual

     Halo semuanya! Masih di blog- ku yang akan update tentang meteri selanjutnya dari mata kuliah Etika Profesi yang aku dapatkan di Universitas Jember.  Pada kesempatan kali ini, aku akan menjelaskan tentang HKI. Apakah kalian sudah tahu atau pernah mendengarnya? Mari belajar bersama-sama! Sumber:  Maraknya Pembajakan dan Urgensi Perlindungan Karya Cipta - Amanat.id     Apa sih yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual?  Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill)....

Etika

       Halo, guys ! Welcome to my blog~ Sebelumnya, aku mau memperkenalkan diri, nih. Namaku Valentina Halim, biasa dipanggil Valen. Aku mahasiswi baru di Universitas Jember dari Fakultas Ilmu Komputer, prodi Sistem Informasi. Yups, ini adalah minggu keduaku menjalani perkuliahan. Kalau ditanya gimana sih rasanya jadi maba? Aku bakalan jawab, tentunya seru karena banyak banget hal baru yang aku temuin dan pelajari disini. Aku berharap dengan berkuliah di Universitas Jember ini, aku bisa mengharumkan nama almamater tercintaku.      Kali ini, aku pengen cerita tentang perkuliahanku di kelas Etika Profesi yang diajar oleh Bapak Fahrobby Adnan, nih, guys . Untuk first impression -ku, mengikuti kelas ini sangat membuat aku merasa escited karena diisi oleh diskusi-diskusi yang asyik dan seru bersama Pak Robby dan teman-teman.      Tanpa perlu berlama-lama, aku mulai ceritaku, ya! Jadi, pada pertemuan hari ini membahas tentang ETIKA. Kat...