Langsung ke konten utama

Peraturan dan Regulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual

     Halo semuanya! Masih di blog-ku yang akan update tentang meteri selanjutnya dari mata kuliah Etika Profesi yang aku dapatkan di Universitas Jember. Pada kesempatan kali ini, aku akan menjelaskan tentang HKI. Apakah kalian sudah tahu atau pernah mendengarnya? Mari belajar bersama-sama!


    Apa sih yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual? Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Sederhananya, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.

    Mengenai Hak Cipta diatur dalam UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1. Hak cipta yaitu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 
    Mengenai Paten diatur dalam UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1. Paten yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam paten terdapat:
  • Invensi 
Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Terdapat invensi yang dapat diberi paten maupun tidak dapat diberi paten.
  • Inventor
Seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
  • Lisensi
Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu. 
  • Royalti
Imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
    Mengenai Merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1. Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa
Narasi Pengalaman
    Saya sendiri selalu berusaha untuk lebih memperhatikan tentang copy right ketika menggunakan sesuatu yang bukan hasil karya saya sendiri. Contohnya ketika menggunakan berbagai gambar ilustrasi yang ada dalam blog ini, saya selalu mencantumkan link sumber gambar tersebut.
    Baiklah, cukup sekian dulu ya materi yang ku sampaikan hari ini. Terima kasih dan sampai jumpa~




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika

       Halo, guys ! Welcome to my blog~ Sebelumnya, aku mau memperkenalkan diri, nih. Namaku Valentina Halim, biasa dipanggil Valen. Aku mahasiswi baru di Universitas Jember dari Fakultas Ilmu Komputer, prodi Sistem Informasi. Yups, ini adalah minggu keduaku menjalani perkuliahan. Kalau ditanya gimana sih rasanya jadi maba? Aku bakalan jawab, tentunya seru karena banyak banget hal baru yang aku temuin dan pelajari disini. Aku berharap dengan berkuliah di Universitas Jember ini, aku bisa mengharumkan nama almamater tercintaku.      Kali ini, aku pengen cerita tentang perkuliahanku di kelas Etika Profesi yang diajar oleh Bapak Fahrobby Adnan, nih, guys . Untuk first impression -ku, mengikuti kelas ini sangat membuat aku merasa escited karena diisi oleh diskusi-diskusi yang asyik dan seru bersama Pak Robby dan teman-teman.      Tanpa perlu berlama-lama, aku mulai ceritaku, ya! Jadi, pada pertemuan hari ini membahas tentang ETIKA. Kat...

Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE)

     Hai semuanya! Kembali lagi di blog- ku yang masih akan berbagi tentang meteri Etika Profesi yang aku dapatkan di Universitas Jember.  Kali ini, aku ingin membahas tentang Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE). Simak terus ya! Sumber:  Dinamika UU ITE di Indonesia : Sebuah Tinjauan Sosiologi Hukum (mrausanfikry.blogspot.com)     Sebagai permulaan, terdapat tiga hukum yang digunakan sebagai landasan teknologi informasi dan komunikasi. Ada apa saja ya?  Hukum Moore -  berkaitan dengan nilai kecepatan Complexity of integrated electronic circuit for minimum cost has increased at a rate of roughly a factor of two per year Hukum Metcalfe - berkaitan dengan nilai silahturami The connection of network increase in proportion to the square of the number of nodes Hukum Coase - berkaitan dengan nilai efisiensi Firms should only do what they can do more efficiently than others, and should outsource what others can do more eff...