Halo semuanya! Masih di blog-ku yang akan update tentang meteri selanjutnya dari mata kuliah Etika Profesi yang aku dapatkan di Universitas Jember. Pada kesempatan kali ini, aku akan menjelaskan tentang HKI. Apakah kalian sudah tahu atau pernah mendengarnya? Mari belajar bersama-sama!
Mengenai Hak Cipta diatur dalam UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1. Hak cipta yaitu hak eksklusif pencipta yang timbul
secara otomatis
berdasarkan prinsip
deklaratif setelah
suatu ciptaan
diwujudkan dalam
bentuk nyata tanpa
mengurangi
pembatasan sesuai
dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
Mengenai Paten diatur dalam UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1. Paten yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk
jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada
pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam paten terdapat:
- Invensi
- Inventor
- Lisensi
- Royalti
Mengenai Merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1. Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara
grafis berupa gambar, logo, nama, kata,
huruf, angka, susunan warna, dalam
bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi,
suara, hologram, atau kombinasi dari 2
atau lebih unsur untuk membedakan
barang dan/atau jasa
Narasi Pengalaman
Saya sendiri selalu berusaha untuk lebih memperhatikan tentang copy right ketika menggunakan sesuatu yang bukan hasil karya saya sendiri. Contohnya ketika menggunakan berbagai gambar ilustrasi yang ada dalam blog ini, saya selalu mencantumkan link sumber gambar tersebut.
Baiklah, cukup sekian dulu ya materi yang ku sampaikan hari ini. Terima kasih dan sampai jumpa~
Komentar
Posting Komentar