Langsung ke konten utama

Kode Etik

Halo-halo, guys! Kembali lagi nih ke blog-ku, Valentina Halim. Wah, udah sampe di chapter 3 dari blog-ku aja nih. Masih pada setia ngikutin ceritaku kannn? Harus dong! Karena aku masih bakalan cerita banyak tentang kelas perkuliahan Etika Profesi-ku di Universitas Jember.

Pada penasaran ga sih apa yang bakalan aku bahas kali ini? Pastinya penasaran dong ya.. Okay, tanpa perlu berlama-lama, check it out ke pembahasannya yuk!

Sumber: https://www.yourmembership.com/wp-content/uploads/2018/09/Blog1809-CodeOfEthics-card-1080x675.png

Sebelumnya udah pada tahu belum, apa sih yang dimaksud dengan kode itu? Bukan kode-kode ke gebetan loh ya maksudnya. Jadi, kode itu adalah tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.

Cukup dulu dengan kode-kodenya. Kalau aku tambahin kata profesi, jadinya apa, guys? Yups betul, kode etik profesi! Kalo kode etik profesi itu merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.

Sumber: seputarsulut.com

Selain itu, kode etik profesi ini ternyata juga diatur dalam perundang-undangan loh, guys. Menurut UU No. 8 (Pokok-Pokok Kepegawaian), kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

Nah, seperti yang kita ketahui bahwa segala sesuatu pasti memiliki tujuan dong. Sama halnya dengan kode etik. Kode etik ini memiliki tujuan agar seorang professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabah. Adanya kode etik ini akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Maksud dari ‘melindungi’ disini bukan berarti menutupi tindakan yang tidak professional, melainkan lebih ke arah mencegah terjadinya perbuatan tidak professional itu sendiri dari sebuah profesi.

Sumber: https://static.vecteezy.com/system/resources/previews/000/545/547/original/healthcare-characters-vector.jpg

Kalian tahu kan profesi apa yang aku tampilkan dalam gambar di atas? Dokter! Dokter merupakan salah satu contoh profesi ya teman-teman. Karena termasuk ke dalam profesi, tentunya dokter juga memiliki kode etik profesi yang harus dipatuhi. Tujuan dari kode etik profesi dokter yaitu untuk mencegah tindakan tidak professional dan dokter dapat bekerja sesuai dengan yang semestinya tertuang dalam kode etiknya. Jika seorang dokter melanggar kode etik profesinya, tentu saja ada konsekuensi yang harus ditanggung.

Sumber: https://i.ytimg.com/vi/gVJZhxQ2tgo/maxresdefault.jpg

Menurut K. Bertens (2007), kode etik profesi ini memiliki beberapa prinsip. Apa saja sih prinsip-prinsip tersebut? Kita kupas satu per satu, yuk!

Ø  Prinsip Tanggung Jawab

Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.

Ø  Prinsip Keadilan

Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.

Ø  Prinsip Otonomi

Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.

Ø  Prinsip Integritas Moral

Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.

            Selain memiliki prinsip-prinsip, kode etik hendaknya juga memiliki sifat dan orientasi sebagai berikut:

·       Singkat, artinya bahasa yang digunakan tidak perlu bertele-tele, namun lugas dan to the point.

·       Sederhana, artinya dibuat se-simple mungkin agar mudah dipahami oleh semua orang.

·       Jelas dan Konsisten, artinya tidak menimbulkan makna yang ambigu serta konsisten untuk diimplementasikan bagi anggotanya.

·       Masuk Akal, artinya masih dapat dinalar.

·       Dapat Diterima, artinya tidak menimbulkan penolakan dari orang-orang.

·       Praktis dan Dapat Dilaksanakan, artinya tidak rumit untuk dijalankan dan diterapkan.

·       Komprehensif dan Lengkap, artinya kode etik profesi harus disajikan secara lengkap agar tidak tejadi miskonsepsi.

·       Positif dalam Formulasinya, artinya tidak melanggar hukum dan dapat mendatangkan manfaat yang baik.

Kode etik profesi ini juga memiliki beberapa fungsi loh, guys, yaitu:

1.     Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.

2.     Sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.

3.     Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Sumber: https://media.istockphoto.com/vectors/prison-work-vector-id1141263768?k=6&m=1141263768&s=170667a&w=0&h=4oncVTOJ4i8tPSsV8LYdtcBwq8meGjVpfvT1bIsM5zU=

Kalau berbicara tentang sanksi, apa sih yang ada di benak kalian? Mungkin akan ada yang berpikir tentang sanksi sosial, sanksi penjara, dan lain sebagainya. Namun, jika yang dilanggar adalah kode etik, sanksi apa sih yang bisa didapatkan oleh si pelanggar?

-        Sanksi Moral.

Berupa pengucilan atau celaan dari pihak-pihak yang terkait.

-        Sanksi kepada Tuhan YME.

Dapat berupa dosa karena telah melanggar tanggung jawab yang semestinya dilakukan.

-        Sanksi dijatuhkan dari organisasi yang bersangkutan.

Berkaitan dengan siding kode etik jika adanya pelanggaran.

            Jika ada sanksi, tentu ada pelanggaran dong ya. Nah, berikut aku jelaskan jenis pelanggaran kode etik di bidang IT:

·       Hacker dan Cracker

·       Denial of Service Attack

·       Piracy

·       Fraud

·       Gambling

·       Pornography and Pedophilia

·       Data Forgery

Narasi Pengalaman

Setelah mengikuti perkuliahan Etika Profesi tentang Kode Etik ini, saya menjadi lebih tahu tentang tujuan pentingnya terdapat kode etik. Hal ini sangat berguna karena nantunya ketika sudah bekerja, saya pun juga harus menerapkan kode etik dari profesi saya. Tentunya materi pembelajaran kali ini memberikan banyak insight tentang bagaimana kode yang harus diterapkan oleh seseorang yang memiliki profesi.

Okay, guys, aku rasa cukup sekian pembahasan tentang kuliah Etika Profesi yang membahas tentang Kode Etik ini. Setiap minggu tentu semakin menarik kan pembahasannya? Tentu dong! Nah, terima kasih ya sudah menyempatkan diri untuk membaca blog-ku ini. Sampai jumpa minggu depan~


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan dan Regulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual

     Halo semuanya! Masih di blog- ku yang akan update tentang meteri selanjutnya dari mata kuliah Etika Profesi yang aku dapatkan di Universitas Jember.  Pada kesempatan kali ini, aku akan menjelaskan tentang HKI. Apakah kalian sudah tahu atau pernah mendengarnya? Mari belajar bersama-sama! Sumber:  Maraknya Pembajakan dan Urgensi Perlindungan Karya Cipta - Amanat.id     Apa sih yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual?  Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill)....

Etika

       Halo, guys ! Welcome to my blog~ Sebelumnya, aku mau memperkenalkan diri, nih. Namaku Valentina Halim, biasa dipanggil Valen. Aku mahasiswi baru di Universitas Jember dari Fakultas Ilmu Komputer, prodi Sistem Informasi. Yups, ini adalah minggu keduaku menjalani perkuliahan. Kalau ditanya gimana sih rasanya jadi maba? Aku bakalan jawab, tentunya seru karena banyak banget hal baru yang aku temuin dan pelajari disini. Aku berharap dengan berkuliah di Universitas Jember ini, aku bisa mengharumkan nama almamater tercintaku.      Kali ini, aku pengen cerita tentang perkuliahanku di kelas Etika Profesi yang diajar oleh Bapak Fahrobby Adnan, nih, guys . Untuk first impression -ku, mengikuti kelas ini sangat membuat aku merasa escited karena diisi oleh diskusi-diskusi yang asyik dan seru bersama Pak Robby dan teman-teman.      Tanpa perlu berlama-lama, aku mulai ceritaku, ya! Jadi, pada pertemuan hari ini membahas tentang ETIKA. Kat...

Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE)

     Hai semuanya! Kembali lagi di blog- ku yang masih akan berbagi tentang meteri Etika Profesi yang aku dapatkan di Universitas Jember.  Kali ini, aku ingin membahas tentang Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE). Simak terus ya! Sumber:  Dinamika UU ITE di Indonesia : Sebuah Tinjauan Sosiologi Hukum (mrausanfikry.blogspot.com)     Sebagai permulaan, terdapat tiga hukum yang digunakan sebagai landasan teknologi informasi dan komunikasi. Ada apa saja ya?  Hukum Moore -  berkaitan dengan nilai kecepatan Complexity of integrated electronic circuit for minimum cost has increased at a rate of roughly a factor of two per year Hukum Metcalfe - berkaitan dengan nilai silahturami The connection of network increase in proportion to the square of the number of nodes Hukum Coase - berkaitan dengan nilai efisiensi Firms should only do what they can do more efficiently than others, and should outsource what others can do more eff...