Langsung ke konten utama

Cyber Ethic

    Hai, semuanyaaa! How are you guys doing, nih? Semoga semuanya all too well lah yaa. Kembali lagi sama aku nih temen-temen, yaitu Valentina Halim. Pada kesempatan kali ini, aku mau jelasin tentang apa sih yang aku pelajarin di kelas Etika Profesi Universitas Jember. Hari ini aku ingin menjelaskan tentang Cyber Ethic. Simak baik-baik ya, karena ini berguna banget loh untuk kita. 
     Teknologi itu sudah berkembang hingga sejauh sekarang ini. Sejak awal peradaban, peralatan yang digunakan bersifat manual - mekanik - mekanik elektronik - full elektronik dan digital seperti sekarang. Setelah itu manusia memasuki masa evolusi dan inovasi hingga terciptalah internet. 
    Dengan terciptanya internet, banyak sekali benefit yang telah kita rasakan, yaitu:
  • Informasi bisa diakses 24 jam 
  • Biaya semakin murah dan bahkan gratis
  • Kemudahan akses informasi dan melakukan transaksi
  • Kemudahan membangun relasi 
  • Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru
    
    Internet identik dengan cyberspace atau dunia maya. Dysson (1994) mengemukakan bahwa cyberscape merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optik atau elektomagnetik waves. Hal ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara fisik.
    Perbedaan penggunaan internet pada masa lalu dan saat ini yaitu pada masa lalu populasi pengguna internet terbatas pada orang-orang teknis sehingga pengguna internet lebih mengerti aturan dan budaya meskipun tidak tertulis. Sedangkan pada saat ini, populasi pengguna internet sudah semakin luas hingga berbagai macam budaya dan karakter pengguna muncul  karena dari berbagai macam usia yang menggunakan internet. 
    Dunia maya sendiri juga memiliki karakteristik, loh (Dysson: 1994). Ada apa saja ya? Yuk, kita lihat!
  • Beroperasi secara virtual / maya
  • Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
  • Dunia maya tidak mengenal batas-batas territorial
  • Orang-orang yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya
  • Informasi di dalamnya bersifat public
    Nah, selanjutnya kita akan membahas tentang Netiquette. Apakah kalian pernah mendengar kata tersebut? Jadi, Netiquette itu berasal dari dua kata yang dijadikan satu, yaitu networks dan etiquette. Kelompok kerja Responsible Use of the Network (RUN) Working Group yang merupakan bagian dari The Internet Engineering Task Force (www.ietf.org) menyusun sebuah dokumen tentang etika dalam internet (Requests for Comments (RFC) no.1855). Petunjuk itulah yang dikenal dengan nama Netiquette atau yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi Netiket.
    Netiquette sendiri memiliki beberapa definisi, yaitu:
a. Etika dalam menggunakan Internet
b. Aturan-aturan/kebiasaan/etika/etiket umum yg berlaku di seluruh dunia, sehingga para pelaku internet dapat dengan nyaman dalam berinteraksi di dunia maya ini
    Secara umum, siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut.
    Pada dasarnya, netiquette merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan Internet. Dengan mematuhi peraturan ini, maka akan sangat bermanfaat dan membantu dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami masalah atau tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain.
    
Sumber: https://thumbs.dreamstime.com/b/know-rules-word-wooden-blocks-isolated-dark-grey-background-business-process-regulation-concept-186869518.jpg 
    
    Dalam netiquette terdapat beberapa aturan inti yang harus dipahami, yaitu:
  1. Kita semua manusia, bahkan saat berada di Internet, sehingga diharapkan untuk tidak mengirim komentar yang bernada menyerang tapi bersikaplah saling membangun.
  2. Ikuti aturan seperti di kehidupan nyata saat online. Bersikap dan bertindak dengan selalu memperhatikan etika, dan jangan buru-buru menyimpulkan sesuatu. Orang yang sedang berada di Internet datang dari berbagai penjuru dunia dan memiliki perbedaan pandangan terhadap sesuatu
  3. Ingatlah di mana berada ketika sedang online. Netiquette bervariasi dari satu tempat ke tempat yang lain. Tidak semua orang mengikuti aturan yang sama. Jadi, diharapkan selalu bersikap terbuka dan jika dibutuhkan, bersikap kritis tapi tetap konstruktif (membangun), dan bukan bersikap sebaliknya (negatif). Jika berada di suatu wilayah topik pembicaraan pada forum atau chating, jangan buru-buru langsung mengirim komentar, tetapi mencoba untuk menangkap ide dari apa yang sedang terjadi atau sedang dibahas. Posting yang terlalu dini dapat berpotensi menyebabkan flaming.
  4. Hormatilah orang lain ketika Anda sedang online. Posting dikirimkan group yang sesuai. Jika tidak dapat menemukan group yang sesuai dengan itu dan merasa bahwa posting itu harus dikirim, yakinkan bahwa Subject dari posting sesuai dengan isi posting, sehingga orang lain tahu bahwa posting tidak mengganggu topik diskusi saat itu.
    Penerapan etika di dunia maya itu juga sama pentingnya dengan di dunia nyata. Berikut beberapa alasannya:
    1. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
    2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
    3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
    4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya "penghuni" baru didunia maya tersebut.
    Sumber: https://pre00.deviantart.net/bc95/th/pre/i/2015/123/8/1/freedom_of_expression_by_matiel-d2a1sz5.png 
        Pernah mendengar tentang freedom of expression? Hak atas kebebasan berekspresi adalah salah satu hak yang paling penting bagi orang bebas di manapun berada. Amandemen Pertama Konstitusi A.S. diadopsi untuk menjamin hak ini dan lainnya. Hak atas kebebasan berekspresi dibatasi bila ungkapan, baik lisan atau tulisan, tidak benar dan membahayakan orang lain. Membuat pernyataan lisan atau tertulis tentang dugaan fakta yang salah dan merugikan orang lain adalah penghinaan.
        Selain ada kebebasan berekspresi, ada juga controlling access to information on the internet. Beberapa control yang dilakukan:
    • UU Telekomunikasi disahkan menjadi hukum pada tahun 1996 di US. Terbagi menjadi 7 bagian besar. Pada bagian ke-5 adalah "Communications Decency Act (CDA)", yang ditujukan untuk melindungi anak-anak dari pornografi.
    • Internet Censorship. Hal ini sesuai dengan teori "The theory of the uploader and the downloader", yaitu suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya untuk kegiatan uploadingen downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya
    • The law of the server. Yaitu pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, dimana mereka dicatat data elektronik. Misalnya sebuah webpages yang berlokasi di Stanford University maka akan tunduk pada hukum California
    Narasi Pengalaman
        Seperti yang telah dijelaskan dalam materi di atas, di dalam dunia cyber pun perlu menerapkan etika. Saya sendiri sering menemui beberapa orang atau yang biasa disebut dengan netizen kurang menyadari bahwa cyber ethic itu penting. Tak jarang saya menemui comment section dari postingan seseorang yang berisi hujatan hanya karena tidak satu preferensi.
        Sekian blog-ku hari ini. Terima kasih sudah menyempatkan untuk membaca. Sampai jumpa!


    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Peraturan dan Regulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual

         Halo semuanya! Masih di blog- ku yang akan update tentang meteri selanjutnya dari mata kuliah Etika Profesi yang aku dapatkan di Universitas Jember.  Pada kesempatan kali ini, aku akan menjelaskan tentang HKI. Apakah kalian sudah tahu atau pernah mendengarnya? Mari belajar bersama-sama! Sumber:  Maraknya Pembajakan dan Urgensi Perlindungan Karya Cipta - Amanat.id     Apa sih yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual?  Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill)....

    Etika

           Halo, guys ! Welcome to my blog~ Sebelumnya, aku mau memperkenalkan diri, nih. Namaku Valentina Halim, biasa dipanggil Valen. Aku mahasiswi baru di Universitas Jember dari Fakultas Ilmu Komputer, prodi Sistem Informasi. Yups, ini adalah minggu keduaku menjalani perkuliahan. Kalau ditanya gimana sih rasanya jadi maba? Aku bakalan jawab, tentunya seru karena banyak banget hal baru yang aku temuin dan pelajari disini. Aku berharap dengan berkuliah di Universitas Jember ini, aku bisa mengharumkan nama almamater tercintaku.      Kali ini, aku pengen cerita tentang perkuliahanku di kelas Etika Profesi yang diajar oleh Bapak Fahrobby Adnan, nih, guys . Untuk first impression -ku, mengikuti kelas ini sangat membuat aku merasa escited karena diisi oleh diskusi-diskusi yang asyik dan seru bersama Pak Robby dan teman-teman.      Tanpa perlu berlama-lama, aku mulai ceritaku, ya! Jadi, pada pertemuan hari ini membahas tentang ETIKA. Kat...

    Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE)

         Hai semuanya! Kembali lagi di blog- ku yang masih akan berbagi tentang meteri Etika Profesi yang aku dapatkan di Universitas Jember.  Kali ini, aku ingin membahas tentang Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE). Simak terus ya! Sumber:  Dinamika UU ITE di Indonesia : Sebuah Tinjauan Sosiologi Hukum (mrausanfikry.blogspot.com)     Sebagai permulaan, terdapat tiga hukum yang digunakan sebagai landasan teknologi informasi dan komunikasi. Ada apa saja ya?  Hukum Moore -  berkaitan dengan nilai kecepatan Complexity of integrated electronic circuit for minimum cost has increased at a rate of roughly a factor of two per year Hukum Metcalfe - berkaitan dengan nilai silahturami The connection of network increase in proportion to the square of the number of nodes Hukum Coase - berkaitan dengan nilai efisiensi Firms should only do what they can do more efficiently than others, and should outsource what others can do more eff...