Hai, semuanyaaa! How are you guys doing, nih? Semoga semuanya all too well lah yaa. Kembali lagi sama aku nih temen-temen, yaitu Valentina Halim. Pada kesempatan kali ini, aku mau jelasin tentang apa sih yang aku pelajarin di kelas Etika Profesi Universitas Jember. Hari ini aku ingin menjelaskan tentang Cyber Ethic. Simak baik-baik ya, karena ini berguna banget loh untuk kita.
Teknologi itu sudah berkembang hingga sejauh sekarang ini. Sejak awal peradaban, peralatan yang digunakan bersifat manual - mekanik - mekanik elektronik - full elektronik dan digital seperti sekarang. Setelah itu manusia memasuki masa evolusi dan inovasi hingga terciptalah internet.
Dengan terciptanya internet, banyak sekali benefit yang telah kita rasakan, yaitu:
- Informasi bisa diakses 24 jam
- Biaya semakin murah dan bahkan gratis
- Kemudahan akses informasi dan melakukan transaksi
- Kemudahan membangun relasi
- Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru
Internet identik dengan cyberspace atau dunia maya. Dysson (1994) mengemukakan bahwa cyberscape merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optik atau elektomagnetik waves. Hal ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara fisik.
Perbedaan penggunaan internet pada masa lalu dan saat ini yaitu pada masa lalu populasi pengguna internet terbatas pada orang-orang teknis sehingga pengguna internet lebih mengerti aturan dan budaya meskipun tidak tertulis. Sedangkan pada saat ini, populasi pengguna internet sudah semakin luas hingga berbagai macam budaya dan karakter pengguna muncul karena dari berbagai macam usia yang menggunakan internet.
Dunia maya sendiri juga memiliki karakteristik, loh (Dysson: 1994). Ada apa saja ya? Yuk, kita lihat!
- Beroperasi secara virtual / maya
- Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
- Dunia maya tidak mengenal batas-batas territorial
- Orang-orang yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya
- Informasi di dalamnya bersifat public
Nah, selanjutnya kita akan membahas tentang Netiquette. Apakah kalian pernah mendengar kata tersebut? Jadi, Netiquette itu berasal dari dua kata yang dijadikan satu, yaitu networks dan etiquette. Kelompok kerja Responsible Use of the Network (RUN) Working Group yang merupakan bagian dari The Internet Engineering Task Force (www.ietf.org) menyusun sebuah dokumen tentang etika dalam internet (Requests for Comments (RFC) no.1855). Petunjuk itulah yang dikenal dengan nama Netiquette atau yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi Netiket.
Netiquette sendiri memiliki beberapa definisi, yaitu:
a. Etika dalam menggunakan Internet
b. Aturan-aturan/kebiasaan/etika/etiket umum yg berlaku di seluruh dunia, sehingga para pelaku internet dapat dengan nyaman dalam berinteraksi di dunia maya ini
Secara umum, siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut.
Pada dasarnya, netiquette merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan Internet. Dengan mematuhi peraturan ini, maka akan sangat bermanfaat dan membantu dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami masalah atau tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain.
Sumber: https://thumbs.dreamstime.com/b/know-rules-word-wooden-blocks-isolated-dark-grey-background-business-process-regulation-concept-186869518.jpg
Dalam netiquette terdapat beberapa aturan inti yang harus dipahami, yaitu:
- Kita semua manusia, bahkan saat berada di Internet, sehingga diharapkan untuk tidak mengirim komentar yang bernada menyerang tapi bersikaplah saling membangun.
- Ikuti aturan seperti di kehidupan nyata saat online. Bersikap dan bertindak dengan selalu memperhatikan etika, dan jangan buru-buru menyimpulkan sesuatu. Orang yang sedang berada di Internet datang dari berbagai penjuru dunia dan memiliki perbedaan pandangan terhadap sesuatu
- Ingatlah di mana berada ketika sedang online. Netiquette bervariasi dari satu tempat ke tempat yang lain. Tidak semua orang mengikuti aturan yang sama. Jadi, diharapkan selalu bersikap terbuka dan jika dibutuhkan, bersikap kritis tapi tetap konstruktif (membangun), dan bukan bersikap sebaliknya (negatif). Jika berada di suatu wilayah topik pembicaraan pada forum atau chating, jangan buru-buru langsung mengirim komentar, tetapi mencoba untuk menangkap ide dari apa yang sedang terjadi atau sedang dibahas. Posting yang terlalu dini dapat berpotensi menyebabkan flaming.
- Hormatilah orang lain ketika Anda sedang online. Posting dikirimkan group yang sesuai. Jika tidak dapat menemukan group yang sesuai dengan itu dan merasa bahwa posting itu harus dikirim, yakinkan bahwa Subject dari posting sesuai dengan isi posting, sehingga orang lain tahu bahwa posting tidak mengganggu topik diskusi saat itu.
Penerapan etika di dunia maya itu juga sama pentingnya dengan di dunia nyata. Berikut beberapa alasannya:
- Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
- Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
- Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya "penghuni" baru didunia maya tersebut.
Sumber: https://pre00.deviantart.net/bc95/th/pre/i/2015/123/8/1/freedom_of_expression_by_matiel-d2a1sz5.png
Pernah mendengar tentang freedom of expression? Hak atas kebebasan berekspresi adalah salah satu hak yang paling penting bagi orang bebas di manapun berada. Amandemen Pertama Konstitusi A.S. diadopsi untuk menjamin hak ini dan lainnya. Hak atas kebebasan berekspresi dibatasi bila ungkapan, baik lisan atau tulisan, tidak benar dan membahayakan orang lain. Membuat pernyataan lisan atau tertulis tentang dugaan fakta yang salah dan merugikan orang lain adalah penghinaan.
Selain ada kebebasan berekspresi, ada juga controlling access to information on the internet. Beberapa control yang dilakukan:
- UU Telekomunikasi disahkan menjadi hukum pada tahun 1996 di US. Terbagi menjadi 7 bagian besar. Pada bagian ke-5 adalah "Communications Decency Act (CDA)", yang ditujukan untuk melindungi anak-anak dari pornografi.
- Internet Censorship. Hal ini sesuai dengan teori "The theory of the uploader and the downloader", yaitu suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya untuk kegiatan uploadingen downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya
- The law of the server. Yaitu pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, dimana mereka dicatat data elektronik. Misalnya sebuah webpages yang berlokasi di Stanford University maka akan tunduk pada hukum California
Narasi Pengalaman
Seperti yang telah dijelaskan dalam materi di atas, di dalam dunia cyber pun perlu menerapkan etika. Saya sendiri sering menemui beberapa orang atau yang biasa disebut dengan netizen kurang menyadari bahwa cyber ethic itu penting. Tak jarang saya menemui comment section dari postingan seseorang yang berisi hujatan hanya karena tidak satu preferensi.
Sekian blog-ku hari ini. Terima kasih sudah menyempatkan untuk membaca. Sampai jumpa!
Komentar
Posting Komentar