Langsung ke konten utama

Cyber Crime

    Halo halo hai! Masih setia menunggu update materi Etika Profesi yang aku dapat dari kampus tercintaku kan? Pastinya iya dong. Karena materi nya makin kesini akan semakin seru dan sanget bermanfaat. Nah, kali ini aku ingin menjelaskan tentang apa ya? Yap, sesuai dengan judu;, yaitu tentang Kejahatan Mayantara (Cyber Crime).
    Apa sih yang dimaksud dengan Mayantara? Mayantara (cyberspace) merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. 
    Pengertian dari cyber crime sendiri yaitu kejahatan komputer di mayantara. Masalahnya dapat mencakup mikro (perseorangan) maupun makro (komunal, publik dan efek domino). 
    Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu:
  • Kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer.
  • Kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan
    Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:
  1. Interruption: merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
  2. Interception: merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak. 
  3. Modification: merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya.
  4. Fabrication: merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut. 
    Jenis-jenis cyber crime berdasarkan beberapa isu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center yaitu:
  1. Computer network break-ins 
  2. Industrial espionage 
  3. Software piracy 
  4. Child pornography 
  5. E-mail bombings 
  6. Password sniffers 
  7. Spoofing 
  8. Credit card fraud 
    Sedangkan jenis-jenis cyber crime dalam perundang-undangan di Indonesia yaitu:
  • Illegal Access : Akses secara tidak sah terhadap sistem komputer
  • Data Interface : Mengganggu data komputer
  • System Interface : Mengganggu sistem komputer
  • Illegal Interception : Intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem dan jaringan komputer 
  • Data Theft : Mencuri data
  • Data Leakage and Espionage : Membocorkan data dan memata - matai
  • Misuse of Devive : Menyalahgunakan peralatan komputer
  • Credit Card Fraud : Penipuan kartu kredit
  • Bank Fraud : Penipuan bank
  • Service Offered Fraud : Penipuan melalui penawaran suatu jasa
  • Identity Theft and Fraud : Pencurian identitas dan penipuan 
  • Computer-related Fraud : Penipuan melalui komputer
    Kita juga dapat melakukan pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yaitu dengan meng-update sistem komputer dengan rutin, meng-install antivirus pada software, melindungi informasi pribadi, membaca kebijakan privasi dengan benar.
Narasi Pengalaman
    Hingga saat ini, untungnya saya tidak pernah merasakan cyber crime. Hal ini dikarenakan saya selalu berusaha menjaga personal information saya agar tidak disalahgunakan oleh oknum kejahatan. Saya menyadari bahwa kejahatan dapat datang dari mana saja, termasuk dari dunia maya. Oleh sebab itu, saya akan selalu waspada dan berhati-hati.
    Aku rasa cukup sekian dulu ya materi kali ini. Thank you and see you guys!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan dan Regulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual

     Halo semuanya! Masih di blog- ku yang akan update tentang meteri selanjutnya dari mata kuliah Etika Profesi yang aku dapatkan di Universitas Jember.  Pada kesempatan kali ini, aku akan menjelaskan tentang HKI. Apakah kalian sudah tahu atau pernah mendengarnya? Mari belajar bersama-sama! Sumber:  Maraknya Pembajakan dan Urgensi Perlindungan Karya Cipta - Amanat.id     Apa sih yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual?  Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill)....

Etika

       Halo, guys ! Welcome to my blog~ Sebelumnya, aku mau memperkenalkan diri, nih. Namaku Valentina Halim, biasa dipanggil Valen. Aku mahasiswi baru di Universitas Jember dari Fakultas Ilmu Komputer, prodi Sistem Informasi. Yups, ini adalah minggu keduaku menjalani perkuliahan. Kalau ditanya gimana sih rasanya jadi maba? Aku bakalan jawab, tentunya seru karena banyak banget hal baru yang aku temuin dan pelajari disini. Aku berharap dengan berkuliah di Universitas Jember ini, aku bisa mengharumkan nama almamater tercintaku.      Kali ini, aku pengen cerita tentang perkuliahanku di kelas Etika Profesi yang diajar oleh Bapak Fahrobby Adnan, nih, guys . Untuk first impression -ku, mengikuti kelas ini sangat membuat aku merasa escited karena diisi oleh diskusi-diskusi yang asyik dan seru bersama Pak Robby dan teman-teman.      Tanpa perlu berlama-lama, aku mulai ceritaku, ya! Jadi, pada pertemuan hari ini membahas tentang ETIKA. Kat...

Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE)

     Hai semuanya! Kembali lagi di blog- ku yang masih akan berbagi tentang meteri Etika Profesi yang aku dapatkan di Universitas Jember.  Kali ini, aku ingin membahas tentang Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE). Simak terus ya! Sumber:  Dinamika UU ITE di Indonesia : Sebuah Tinjauan Sosiologi Hukum (mrausanfikry.blogspot.com)     Sebagai permulaan, terdapat tiga hukum yang digunakan sebagai landasan teknologi informasi dan komunikasi. Ada apa saja ya?  Hukum Moore -  berkaitan dengan nilai kecepatan Complexity of integrated electronic circuit for minimum cost has increased at a rate of roughly a factor of two per year Hukum Metcalfe - berkaitan dengan nilai silahturami The connection of network increase in proportion to the square of the number of nodes Hukum Coase - berkaitan dengan nilai efisiensi Firms should only do what they can do more efficiently than others, and should outsource what others can do more eff...