Halo halo hai! Masih setia menunggu update materi Etika Profesi yang aku dapat dari kampus tercintaku kan? Pastinya iya dong. Karena materi nya makin kesini akan semakin seru dan sanget bermanfaat. Nah, kali ini aku ingin menjelaskan tentang apa ya? Yap, sesuai dengan judu;, yaitu tentang Kejahatan Mayantara (Cyber Crime).
Apa sih yang dimaksud dengan Mayantara? Mayantara (cyberspace) merupakan sebuah dunia
komunikasi berbasis komputer yang menawarkan
realitas yang baru, yaitu realitas virtual.
Pengertian dari cyber crime sendiri yaitu kejahatan komputer di mayantara. Masalahnya dapat mencakup mikro (perseorangan) maupun makro (komunal, publik dan efek domino).
Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat
dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu:
- Kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer.
- Kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan
- Interruption: merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
- Interception: merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
- Modification: merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya.
- Fabrication: merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.
- Computer network break-ins
- Industrial espionage
- Software piracy
- Child pornography
- E-mail bombings
- Password sniffers
- Spoofing
- Credit card fraud
- Illegal Access : Akses secara tidak sah terhadap sistem komputer
- Data Interface : Mengganggu data komputer
- System Interface : Mengganggu sistem komputer
- Illegal Interception : Intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem dan jaringan komputer
- Data Theft : Mencuri data
- Data Leakage and Espionage : Membocorkan data dan memata - matai
- Misuse of Devive : Menyalahgunakan peralatan komputer
- Credit Card Fraud : Penipuan kartu kredit
- Bank Fraud : Penipuan bank
- Service Offered Fraud : Penipuan melalui penawaran suatu jasa
- Identity Theft and Fraud : Pencurian identitas dan penipuan
- Computer-related Fraud : Penipuan melalui komputer
Narasi Pengalaman
Hingga saat ini, untungnya saya tidak pernah merasakan cyber crime. Hal ini dikarenakan saya selalu berusaha menjaga personal information saya agar tidak disalahgunakan oleh oknum kejahatan. Saya menyadari bahwa kejahatan dapat datang dari mana saja, termasuk dari dunia maya. Oleh sebab itu, saya akan selalu waspada dan berhati-hati.
Aku rasa cukup sekian dulu ya materi kali ini. Thank you and see you guys!
Komentar
Posting Komentar