Langsung ke konten utama

IT Forensic

     Hai semuanya! Apa kabar nih? Semoga semuanya selalu dalam keadaan sehat dan bahagia ya! Kali ini aku akan membagikan materi Etika Profesi yang telah aku dapatkan di kampusku nih. Yuk langsung aja ke materinya~

    Forensik adalah suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum. Sedangkan Forensik Komputer adalah suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi.
    Konsepnya sendiri yaitu:
  • Identifikasi
Pada tahap ini segala bukti-bukti yang mendukung penyelidikan dikumpulkan. Penyelidikan dimulai dari identifikasi dimana bukti itu berada, dimana disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan.
  • Penyimpanan
Tahapan ini mencakup penyimpanan dan penyiapan bukti-bukti yang ada, termasuk melindungi bukti-bukti dari kerusakan, perubahan dan penghilangan oleh pihak-pihak tertentu
  • Analisa
Tahapan ini dilaksanakan dengan melakukan analisa secara mendalam terhadap buktibukti yang ada. Bukti yang telah didapatkan perlu di-explore kembali kedalam sejumlah skenario yang berhubungan dengan tindak pengusutan
  • Presentasi
Presentasi dilakukan dengan menyajikan dan menguraikan secara detail laporan penyelidikan dengan bukti-bukti yang sudah dianalisa secara mendalam dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum di pengadilan
    Kemudian, ada training dan sertifikasinya, yaitu:
  • CISPP : Certified Information System Security Professional
  • ECFE : Experienced Computer Forensic Examiner
  • CHFI : Computer Hacking Forensic Investigator
  • CFA : Certified Forensics Analyst
  • CCE : Certified Computer Examiner 
  • AIS : Advanced Information Security
Narasi Pengalaman
    Saya pernah mengikuti beberapa kasus kejahatan yang melibatkan IT Forensik. Ternyata, IT Forensik berperan penting juga dalam penanganan kasus. Banyak bukti yang bisa ditemukan dengan melakukan pennyelidikan IT.
    Baiklah, sekian dulu ya materi untuk hari ini. Terima kasih dan sampai jumpa!




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan dan Regulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual

     Halo semuanya! Masih di blog- ku yang akan update tentang meteri selanjutnya dari mata kuliah Etika Profesi yang aku dapatkan di Universitas Jember.  Pada kesempatan kali ini, aku akan menjelaskan tentang HKI. Apakah kalian sudah tahu atau pernah mendengarnya? Mari belajar bersama-sama! Sumber:  Maraknya Pembajakan dan Urgensi Perlindungan Karya Cipta - Amanat.id     Apa sih yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual?  Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill)....

Etika

       Halo, guys ! Welcome to my blog~ Sebelumnya, aku mau memperkenalkan diri, nih. Namaku Valentina Halim, biasa dipanggil Valen. Aku mahasiswi baru di Universitas Jember dari Fakultas Ilmu Komputer, prodi Sistem Informasi. Yups, ini adalah minggu keduaku menjalani perkuliahan. Kalau ditanya gimana sih rasanya jadi maba? Aku bakalan jawab, tentunya seru karena banyak banget hal baru yang aku temuin dan pelajari disini. Aku berharap dengan berkuliah di Universitas Jember ini, aku bisa mengharumkan nama almamater tercintaku.      Kali ini, aku pengen cerita tentang perkuliahanku di kelas Etika Profesi yang diajar oleh Bapak Fahrobby Adnan, nih, guys . Untuk first impression -ku, mengikuti kelas ini sangat membuat aku merasa escited karena diisi oleh diskusi-diskusi yang asyik dan seru bersama Pak Robby dan teman-teman.      Tanpa perlu berlama-lama, aku mulai ceritaku, ya! Jadi, pada pertemuan hari ini membahas tentang ETIKA. Kat...

Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE)

     Hai semuanya! Kembali lagi di blog- ku yang masih akan berbagi tentang meteri Etika Profesi yang aku dapatkan di Universitas Jember.  Kali ini, aku ingin membahas tentang Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE). Simak terus ya! Sumber:  Dinamika UU ITE di Indonesia : Sebuah Tinjauan Sosiologi Hukum (mrausanfikry.blogspot.com)     Sebagai permulaan, terdapat tiga hukum yang digunakan sebagai landasan teknologi informasi dan komunikasi. Ada apa saja ya?  Hukum Moore -  berkaitan dengan nilai kecepatan Complexity of integrated electronic circuit for minimum cost has increased at a rate of roughly a factor of two per year Hukum Metcalfe - berkaitan dengan nilai silahturami The connection of network increase in proportion to the square of the number of nodes Hukum Coase - berkaitan dengan nilai efisiensi Firms should only do what they can do more efficiently than others, and should outsource what others can do more eff...